TEMPO Interaktif, Tangerang -Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar izin dan melakukan pencemaran lingkungan. Tindakan tegas tersebut dapat berupa penghentian kegiatan perusahaan.
Hal itu diungkapkan Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Rahmad Hadi hari ini. Sikap itu sudah dikoordinasikan dengan instasi terkait seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Bagian Hukum dan perwakilan kecamatan dan kelurahan.
Menurut Rahmad Hadi, berdasarkan hasil pantauan dan inventarisasi dari BPPT ada 27 bangunan perusahaan yang tidak atau belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan 29 bangunan melanggar garis sepadan.
Sedangkan kajian BPLH terhadap lingkungan, terdapat dua perusahaan yang saat ini di bawah pengawasan BPLH. Kedua perusahaan tersebut disinyalir membuang limbahnya tanpa izin sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
Satu dari perusahaan itu yakni CV. CC yang bergerak dibidang pencelupan celana jeans yang ada di tiga lokasi berbeda. Pemkot sudah melayangkan surat surat peringatan satu (SP 1) dan diberi waktu hingga tanggal 30 Juni 2010.
“Apabila tidak ditindaklanjuti, Pemkot akan menghentikan kegiatan usahanya, bahkan sampai tindakan penutupan, “kata Rahmat Hadi kepada wartawan.
Satu perusahaan lainnya yang saat ini sudah diberikan SP1 yaitu CV. KL dikarenakan bangunan perusahaan tersebut melanggar garis sepadan dan tidak memiliki IMB serta melanggar peruntukan yang tadinya untuk tempat tinggal tetapi dijadikan bengkel pembuatan pagar besi yang menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut perlu diberikan shock therapy sebagai pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain. Sehingga ke depannya mereka lebih memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar,” ujar Rahmat.
AYU CIPTA