TEMPO Interaktif, Jakarta -Sekolah Menengah Atas Negeri 58 Ciracas, Jakarta Timur, membantah adanya penahanan rapor ataupun ijazah akibat masalah pembayaran iuran peserta didik. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 58 M. Musyafa menjelaskan bahwa sebetulnya pihak sekolah ingin mendapatkan klarifikasi dengan meminta kedatangan orang tua siswa.
"Agar jelas duduk permasalahannya seperti apa, sekaligus kami memberikan laporan hasil belajar anaknya kepada mereka secara langsung," katanya saat ditemui di kantornya hari ini. Lebih lanjut Musyafa menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan penahanan rapor atau ijazah siswa-siswanya.
Terkait dengan besaran iuran pun, menurut Musyafa, seharusnya tidak dipermasalahkan. "Besarannya ditentukan berdasarkan musyawarah dengan para orang tua murid, kami sudah mencoba melakukannya secara transparan," katanya.
Lebih lanjut Musyafa menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemanggilan dari pihak suku dinas pendidikan menengah Jakarta Timur terkait masalah tersebut. "Dan kami sendiri mengetahui adanya permasalahan seperti ini juga dari media," katanya.
EZTHER LASTANIA