TEMPO Interaktif, Jakarta -Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang disangka mencabuli dan memeras pasangan muda-mudi di Monas Sabtu lalu (17/7) Cipto Ariyanto dan Suharyanto akan dikenai pasal berlapis.
Menurut Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Gambir Ajun Komisaris Mustakim, selain pasal pemerasan (368 ayat 1) dan pencabulan (289), keduanya juga bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mereka bisa dikurung 15 tahun penjara," ujar Mustakim siang ini. Pasal yang dimaksud Mustakim adalah Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang intinya, setiap orang yang sengaja memaksa perbuatan cabul dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dengan denda maksimal Rp 300 ratus juta rupiah.
Mustakim menerangkan, tidak sulit menjerat mereka dengan pasal-pasal tersebut. Karena keduanya sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Menurut bekas Kanitreskrim Polsek Sawah Besar ini, keterangan tersangka ini bisa dijadikan alat bukti--bukan barang bukti. "Meski harus tetap melewati proses pengadilan," ujarnya.
Yang jelas, menurut Mustakim, kasus pemerasan di kawasan Monas khususnya di atas jam 12 malam rawan terjadi. Memang tidak selalu dari aparat Satpol PP yang menjadi biang keladi. Ada beberapa oknum lain yang memanfaatkan situasi malam di kawasan yang notabene dekat istana kepresidenan tersebut. "Biasanya yang terjerat pemerasan itu pendatang," ceritanya.
Polsek Gambir baru kali ini menangkap Satpol PP yang kedapatan mencabuli remaja putri dan memeras kekasihnya. Dia memperkirakan masih banyak tindakan sewenang-wenang dari aparat yang merupakan rintisan dari Pam Swakarsa tersebut, yang tidak terungkap. "Dulu ada pengunjung yang diperas hingga jutaan, namun dia takut melapor," kata Mustakim
Aparat Suharyanto mencabuli Yuli Astini, 15 tahun, dengan memaksanya melakukan hubungan seks oral . Selain itu, Suharyanto dan Cipto juga memalak uang Rp 40 ribu miliki Rusmanto, 16 tahun--kekasih Yuli. Kejadian diawali pemeriksaan identitas terhadap pasangan asal Cilacap itu sekitar pukul 02.30 WIB di Taman Monas. Pada malam itu kedua aparat tidak memakai seragam Satpol PP.
HERU TRIYONO