TEMPO Interaktif, Tangerang: Seorang guru ngaji dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada dua anak didiknya. Sang guru ngaji, Ahmad Afandi, 29 tahun, warga Jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang, memperdaya anak didiknya agar bisa memasukan jari ke bagian vital korban yang masih berusia 10 dan 12 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Arie Ardian Rishadi membenarkan adanya laporan itu. Menurut Arie, pelapor adalah Wahyudin dan Usman, ayah dari dua korban.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya. Menurut Wahyudin, putrinya memang sudah agak lama berguru kepada Afandi. Namun dua hari lalu anaknya itu tidak mau lagi mengaji. “Anak saya bilang jijik, ketemu dia (Afandi),” kata Wahyudin di kantor Polres Metropolitan Tangerang.
Sang anak kemudian menjelaskan, beberapa hari yang lalu dia dan seorang kawannya dipanggil pelaku. Lelaki itu mengatakan, jika kedua korban ingin pintar maka harus menuruti perintah sang guru.
Karena tidak curiga, kedua korban hanya menuruti saja. Namun mereka terkejut ketika sang guru ternyata menusukan jari ke bagian intim mereka. Mereka merasa malu setelah mendapat perlakuan itu dan tidak mau mengaji lagi.
Menurut Ari, kedua korban sudah diperiksa secara medis. “Hasilnya, ada luka robek pada kemaluan korban,” kata Arie. Dengan bukti itu polisi menetapkan Afandi sebagai tersangka dan dia diancam pidana 15 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
AYU CIPTA