"Anand tidak ditahan, karena Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, tersangka dalam proses sidik tidak mutlak harus ditahan. Apalagi pada waktu itu yang bersangkutan dalam keadaan sakit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Mtero Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, siang tadi, Tara mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan Anand Khrisna. Alasannya, agar ada efek jera terhadap tersangka. Sayang, permintaan ini ditolak.
FEBRIANA FIRDAUS