"Sekitar lima orang saksi sudah kita periksa, mulai dari korban, pelaku, dan juga dari security," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Komisaris Polisi Budi Sartono saat dihubungi Tempo, hari ini.
Menurutnya, jika memang diperlukan dua mahasiswi yang menjadi korban bisa dipanggil kembali. "Tergantung nanti bagaimana dari kejaksaan, kalau memang masih kurang ya akan kita lengkapi lagi," ujar Budi.
Budi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam proses penyelesaian berkas sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri. "Masih proses karena kan perlu waktu yang tidak sebentar," ujarnya.
Seperti diberitakan, Dedy yang merupakan pegawai negeri sipil di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat karena diduga melakukan pelecehan seksual terhap dua mahasiswi dari Universitas Trisaksi dan UIN Syarifhidayatullah Jakarta.
Dedy dijerat menggunakan pasal 281 ayat 2 KUHP tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dedy terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
NALIA RIFIKA