TEMPO Interaktif, Jakarta - Para saksi dalam sidang lanjutan bangunan roboh tanah abang mengaku tidak mengetahui secara apa penyebab robohnya bangunan toilet tambahan yang terjadi pada 23 Desember 2009 lalu.
"Mungkin karena cor tidak kuat menahan beban," ujar salah satu saksi Paiman Cipto Nugroho yang merupakan manajer yang mengawasi dan melakukan koordinasi dengan para pekerja dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/8).
Saksi lainnya, yaitu mandor Agus Supriyanto yang sempat pingsan pada persidangan Rabu (4/8) lalu juga mengaku tidak mengetahui penyebab robohnya bangunan tersebut. "Saya tidak tahu. Yang jelas saat itu persis seperti gempa," ujarnya.
Lebih lanjut, Bhinneka Heru Susilo yang merupakan koordinator proyek dari PT Jagad Baja Prima Utama mengatakan pihaknya hanya menerima proyek pembuatan toilet tambahan dari pemilik. "Dapat gambar dari pemilik, kita tinggal melaksanakan. Terakhir baru kita tahu itu semuanya tidak ada IMBnya," ujarnya dalam persidangan.
Bhinneka mengatakan masalah perizinan bangunan saat itu tidak ada didalam kontrak antara PT Jagad dengan PT Rointa Eka Jaya, yang merupakan pemilik bangunan Tanah Abang. "Tanggung jawabnya ada di pemilik," ujarnya.
Hakim Ketua Dehel K. Sandan mendesak saksi untuk mengatakan yang sejujurnya tentang apa yang mereka ketahui berkaitan dengan penyebab dan pihak yang harus bertanggung jawab. "Saya minta kalian jujur. Ini bulan puasa, kalau berkata jujur pahalanya dua kali lipat," kata Sandan.
Akan tetapi, para saksi tetap mengaku tidak mengetahui secara persis tentang penyebab robohnya bangunan tersebut dan siapa yang paling bertanggung jawab. Dehel memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (25/8). "Tolong dihadirkan saksi yang menerbitkan IMB dan saksi ahli dalam sidang berikutnya yang akan digelar dua minggu lagi Rabu, 25 Agustus, pukul 10.00 WIB," ujar Dehel kepada jaksa sebelum menutup sidang.
Seperti diberitkan, Rabu, 23 Desember 2009 lalu, bangunan tambahan yang akan diperuntukkan sebagai toilet di gedung pasar metro Tanah Abang runtuh. Akibatnya empat orang meninggal dunia dan 14 orang terluka.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa yaitu Eddy Susanto (Direktur PT Susanto Cipta Jaya), Ade Tofik (Manajer PT Trimatra Jaya Persada), dan Edwin A Huway (salah satu pekerja proyek).
Ketiga terdakwa dijerat pasal 359 dan 360 ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dinilai lalai sehingga membuat tiga pekerja bangunan dan satu pengunjung pasar tewas tertimpa kontruksi bangunan yang ambruk.
NALIA RIFIKA