TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengamanan malam takbiran akan dimulai pada sekitar pukul 17.00 sore ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan bahwa sebelumnya akan digelar apel halaman Direktorat Polda Metro Jaya. “Nanti akan diikuti dengan perwakilan-perwakilan dari setiap satuan yang terlibat,” katanya saat ditemui di kantornya, hari ini.
Pengamanan difokuskan pada pengendalian dan pengaturan lalu lintas. Polda Metro Jaya telah mempersiapkan 32 titik pengaturan yang berada di berbagai persimpangan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Akan ada sekitar 1.369 personel satuan lalu lintas yang akan dikerahkan dibantu dengan satuan lainnya. Boy menghimbau akan setiap warga masyarakat yang hendak melakukan takbir keliling tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban. “Tidak perlu sampai melanggar aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Biasanya takbir keliliing dihiasi pelanggaran yang dilakukan para penumpang serta pengendara mobil maupun motor. Kendaraan bak terbuka kerap menjadi pilihan untuk menampung orang-orang yang ingin mengumandangkan takbir. Padahal itu dilarang, sebagaimana diatur di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 289. Siapa pun yang melanggar bisa dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau dikurung di penjara selama satu bulan.
Selain itu, pelanggaran yang kerap muncul adalah aksi pengendara motor yang enggan mengenakan helm, melakukan aksi kebut-kebutan, ataupun tindakan lain yang melanggar pasal 106 UU No.22 tahun 2009. Menurut Boy, masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengungkapkan kegembiraan takbir keliling asal tetap memperhatikan ketertiban.
Lebih lanjut Boy menambahkan bahwa sebaiknya takbir keliling juga dilakukan tidak terlalu jauh. “Tidak perlu misalnya warga Bekasi bergerak sampai ke pusat kota Jakarta,” katanya. Arak-arakan takbir keliling kerap mengincar daerah Jalan Jenderal Sudirman – MH Thamrin.
EZTHER LASTANIA