TEMPO Interaktif, Bekasi - Sekitar 200 jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah memilih menggelar kebaktian di rumah yang telah disegel jalan Puyuh Raya Nomor 14, Perumahan Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Jemaat bertahan di rumah itu karena Pemerintah Daerah melarang kebaktian di lahan kosong Kampung Ciketing Asem, dan menolak dipindahkan ke gedung organisasi pemenangan pemilu (OPP) di Jalan Khairil Anwar, Bekasi Timur.
Rumah tersebut telah tiga kali disegel sejak 2008 dan selalu dibongkar. Larangan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 74 tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 dan Keputusan Wali Kota 15 Tahun 1998.
Kuasa hukum HKBP Pondok Timur Indah Saor Siagian, mengatakan mereka menolak dipindahkan. Alasannya, "Ibadah merupakan hak asasi setiap orang," kata Saor sebelum memulai kebaktian kepada wartawan, Ahad (19/9).
Di lokasi kebaktian, ratusan aparat keamanan dari Polda Metro Jaya, Polres Metropolitan Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengamanan. Petugas menyatakan akan menjalankan perintah kepala daerah memindahkan jemaat ke eks gedung OPP yang telah disediakan. "Kami melaksanakan keputusan pemerintah daerah," kata Dedy Djuanda, Kepala Satpol PP kepada Tempo.
Asisten Daerah 2 Kota Bekasi Zaki Oetomo, mengatakan pihaknya telah memberi sarana berupa dua unit mobil milik Pemerintah Daerah untuk mengangkut jemaat ke eks gedung OPP. "Gedung yang mereka tempati ini sudah disegel dan secara hukum tidak bisa digunakan," katanya.
Sementara itu, ratusan masyarakat di Perumahan Pondok Timur Indah memenuhi jalan depan rumah tempat kebaktian. Jalanan terpaksa ditutup untuk kendaraan, karena banyaknya kerumunan warga. Mereka umumnya hendak menonton apa yang akan dilakukan petugas keamanan.
HAMLUDDIN