Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Perusahaan Melakukan Pelanggaran Tunjangan Hari Raya  

image-gnews
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Sejak Senin sebulan lalu (30/8) posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka di 11 titik Jabodetabek oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan sejumlah aliansi buruh, tercatat adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Jika pada 2009 LBH Jakarta cuma menerima 6 Laporan, maka pada tahun ini meningkat menjadi 9 laporan. Jika dikalkulasi, Pengacara Publik LBH Jakarta Ki Agus Ahmad mengatakan, 9 perusahaan ini mewakili korban sekitar 787 Buruh.

"Pelanggaran THR 2010 ini juga memiliki pola sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, perusahaan tidak membayar, telat membayar, dan kurang dalam pembayaran atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994," kata Agus, Rabu (23/9).

Agus mengkritik pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar, yang mengatakan pembayaran THR 2010 lebih baik ketimbang 2009. Pernyataan Muhaimin didasarkan atas laporan Posko Pemantauan THR Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dimana pada tahun ini pengaduan yang masuk ke Posko Pemantauan THR hanya berjumlah 12 laporan.

Agus menilai kalau data Posko Pemantuan THR Kemenakertrans tidaklah dapat dijadikan patokan. Bagi dia, sedikitnya ada tiga hal mengapa Posko Pemantauan THR Kemenakertrans tidak berjalan efektif. Yang pertama, sosialisasi pendirian posko tersebut kurang. Kemudian yang kedua, pendirian Posko Pemantauan THR tidak diikuti secara merata dan maksimal oleh dinas dan suku dinas dibawah kemenakertrans.

"Yang ketiga, ada rasa pesimis dari korban kalau penanganan atas laporan mereka diselesaikan melalui cara konvensional, yaitu menyerahkan kepada mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang tentu memakan waktu yang lama, bukan diselesaikan oleh bagian Pengawasan," Agus menjelaskan.

Disamping itu, tambah Agus, data yang disampaikan posko pemerintah ini hanya memuat jumlah pengaduan, tetapi tidak memuat jumlah korban secara keseluruhan. Misalkan, apabila dalam satu perusahaan memperkerjakan buruh minimal 100 orang, maka apabila ada 12 perusahaan berarti minimal 1200 buruh tidak mendapatkan THR. "Hal ini menunjukan pelaksanakan hukum, terutama kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan, tidak menunjukan perbaikan ditahun ini."

Berdasarkan pengaduan buruh, LBH dengan sejumlah aliansi buruh akan menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan (somasi) kepada perusahaan pelanggar THR 2010. "Selanjutnya kami akan meneruskannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Depnakertrans RI."

Berikut 9 Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran THR

1. PT Linksindo Makmur, sebuah perusahaan konsultan Customer Relationship Management (CRM). Diadukan oleh Riana Nurnaida (mewakili + 20 orang), yang berstatus pegawai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Perusahaan ini diadukan karena tidak memabayarkan THR kepada 20 orang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. PT Higher Learning International, sebuah perusahaan sektor pendidikan. Diadukan oleh Yandri Triano (mewakili 5 orang), yang berstatus kontrak. Karyawan dipaksa tanda tangan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) baru--yang belum habis--sehingga tidak dapat THR.

3. PT IMS, sebuah perusahaan outsourcing yang menempatkan pekerjanya di Bank Panin. Diadukan oleh Hinsar Sitanggang (mewakili 50 orang), yang berstatus kontrak. Perusahaan ini diadukan karena tidak membayar THR.

4. PT Apartement Simprug Indah, sebuah perusahaan di bidang jasa. Diadukan oleh Nano Triyono yang berstatus PKWTT, karena perusahaan tidak membayarkan THR.

5. PT NYDEA Sarana Globalindo, sebuah perusahaan Outsourcing. Diadukan oleh Neneng Faujiah (mewakili + 6 orang), yang berstatus kontrak. Perusahaan ini tidak membayarkan THR.

6. PT Daily Bright Food Indonesia, sebuah restoran Coffee Shop. Diadukan oleh Suhendar (mewakili + 4 orang), yang berstatus PKWTT. Perusahaan tidak membayarkan THR.

7. PT Putraja (Grand Indonesia), sebuah perusahaan security outsourcing. Diadukan oleh Edi Irwandi (mewakili + 200 orang) karena telat bayar THR.

8. Satu Bank swasta di MH Thamrin. Diadukan Mekha Azzuri F. karena tidak membayarkan THR.

9. Satu perusahaan swasta di Jakarta. Diadukan oleh Zul Fadli, berstatus kontrak karena tidak membayarkan THR.

HERU TRIYONO

Iklan

THR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

5 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

8 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

10 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

10 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

23 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?