TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejak Senin sebulan lalu (30/8) posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka di 11 titik Jabodetabek oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan sejumlah aliansi buruh, tercatat adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Jika pada 2009 LBH Jakarta cuma menerima 6 Laporan, maka pada tahun ini meningkat menjadi 9 laporan. Jika dikalkulasi, Pengacara Publik LBH Jakarta Ki Agus Ahmad mengatakan, 9 perusahaan ini mewakili korban sekitar 787 Buruh.
"Pelanggaran THR 2010 ini juga memiliki pola sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, perusahaan tidak membayar, telat membayar, dan kurang dalam pembayaran atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994," kata Agus, Rabu (23/9).
Agus mengkritik pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar, yang mengatakan pembayaran THR 2010 lebih baik ketimbang 2009. Pernyataan Muhaimin didasarkan atas laporan Posko Pemantauan THR Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dimana pada tahun ini pengaduan yang masuk ke Posko Pemantauan THR hanya berjumlah 12 laporan.
Agus menilai kalau data Posko Pemantuan THR Kemenakertrans tidaklah dapat dijadikan patokan. Bagi dia, sedikitnya ada tiga hal mengapa Posko Pemantauan THR Kemenakertrans tidak berjalan efektif. Yang pertama, sosialisasi pendirian posko tersebut kurang. Kemudian yang kedua, pendirian Posko Pemantauan THR tidak diikuti secara merata dan maksimal oleh dinas dan suku dinas dibawah kemenakertrans.
"Yang ketiga, ada rasa pesimis dari korban kalau penanganan atas laporan mereka diselesaikan melalui cara konvensional, yaitu menyerahkan kepada mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang tentu memakan waktu yang lama, bukan diselesaikan oleh bagian Pengawasan," Agus menjelaskan.
Disamping itu, tambah Agus, data yang disampaikan posko pemerintah ini hanya memuat jumlah pengaduan, tetapi tidak memuat jumlah korban secara keseluruhan. Misalkan, apabila dalam satu perusahaan memperkerjakan buruh minimal 100 orang, maka apabila ada 12 perusahaan berarti minimal 1200 buruh tidak mendapatkan THR. "Hal ini menunjukan pelaksanakan hukum, terutama kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan, tidak menunjukan perbaikan ditahun ini."
Berdasarkan pengaduan buruh, LBH dengan sejumlah aliansi buruh akan menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan (somasi) kepada perusahaan pelanggar THR 2010. "Selanjutnya kami akan meneruskannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Depnakertrans RI."
Berikut 9 Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran THR
1. PT Linksindo Makmur, sebuah perusahaan konsultan Customer Relationship Management (CRM). Diadukan oleh Riana Nurnaida (mewakili + 20 orang), yang berstatus pegawai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Perusahaan ini diadukan karena tidak memabayarkan THR kepada 20 orang tersebut.
2. PT Higher Learning International, sebuah perusahaan sektor pendidikan. Diadukan oleh Yandri Triano (mewakili 5 orang), yang berstatus kontrak. Karyawan dipaksa tanda tangan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) baru--yang belum habis--sehingga tidak dapat THR.
3. PT IMS, sebuah perusahaan outsourcing yang menempatkan pekerjanya di Bank Panin. Diadukan oleh Hinsar Sitanggang (mewakili 50 orang), yang berstatus kontrak. Perusahaan ini diadukan karena tidak membayar THR.
4. PT Apartement Simprug Indah, sebuah perusahaan di bidang jasa. Diadukan oleh Nano Triyono yang berstatus PKWTT, karena perusahaan tidak membayarkan THR.
5. PT NYDEA Sarana Globalindo, sebuah perusahaan Outsourcing. Diadukan oleh Neneng Faujiah (mewakili + 6 orang), yang berstatus kontrak. Perusahaan ini tidak membayarkan THR.
6. PT Daily Bright Food Indonesia, sebuah restoran Coffee Shop. Diadukan oleh Suhendar (mewakili + 4 orang), yang berstatus PKWTT. Perusahaan tidak membayarkan THR.
7. PT Putraja (Grand Indonesia), sebuah perusahaan security outsourcing. Diadukan oleh Edi Irwandi (mewakili + 200 orang) karena telat bayar THR.
8. Satu Bank swasta di MH Thamrin. Diadukan Mekha Azzuri F. karena tidak membayarkan THR.
9. Satu perusahaan swasta di Jakarta. Diadukan oleh Zul Fadli, berstatus kontrak karena tidak membayarkan THR.
HERU TRIYONO