TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bayu Isdiatmoko, memarahi para pengunjung sidang kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh dengan terdakwa Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun yang merupakan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).
Sebelum sidang dimulai, pengunjung yang sebagian besar merupakan massa Bendera berteriak "Hidup Mustar, hidup Ferdi. Tuntaskan Century" sambil mengangkat poster huruf yang bertuliskan Bongkas Skandal Century.
Bayu yang memimpin sidang pun berang dan memarahi para pengunjung. "Tolong itu diturunkan. Silahkan anda diam, tidak usah gaduh. Kita sepakat untuk tertib ya," ujarnya sebelum sidang hari ini.
Hakim kembali memarahi pengunjung saat salah satu pengunjung mengeluhkan suara hakim yang tidak terdengar dan diikuti dengan sorak-sorak teriakan dari pengunjung lainnya sehingga ruang sidang menjadi gaduh.
"Anda tidak berhak mengatur. Kami yang mengatur sidang. Kalau mau nonton, nonton saja tidak usah teriak-teriak. Kalau tidak mau silahkan keluar," tegas Bayu .
Emosi hakim kembali keluar begitu Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Saat itu massa Bendera kembali membentangkan poster dan berteriak untuk membebaskan Mustar dan Ferdi. "Tolong turunkan, tolong!, kalau anda tidak menuruti kata saya, akan saya lucuti," ujar Bayu dengan nada membentak sambil mengetuk palu hakim.
Jaksa pun kembali membacakan tanggapannya dan menyimpulkan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. "Eksepsi terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga harus dikesampingkan," ujar jaksa Satria Irawan.
Rencananya, Kamis (14/10) depan majelis hakim akan membacakan putusan sela atas kasus ini.
NALIA RIFIKA