TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap memanggil Ayu Azhari sehubungan dengan tindakan pesohor itu yang melaporkan anaknya ke Polres Jakarta Selatan karena mencuri uang senilai US$ 50 ribu. Namun pemanggilan baru akan dilakukan jika ada pihak yang melaporkan tindakan Ayu.
“Pasti kami panggil. Ia (Ayu) akan kami beri penjelasan tentang parenting skill yang baik,” kata Ketua I KPAI, Masnah Sari kepada Tempo, hari ini.
Sean Azan, 15, sempat menginap di kantor polisi sekitar 24 jam, mulai Rabu malam hingga Kamis malam akibat laporan ibunya. Kuasa hukum Ayu Azhari, Secarpiandi mengatakan, kliennya hanya menitipkan remaja itu ke kantor polisi karena khawatir terpengaruh dan dimanfaatkan pihak luar.
Masnah menilai tindakan Ayu salah sasaran. Masnah mengatakan, jika Ayu khawatir Sean dimanfaatkan orang asing seharusnya Ayu menitipkan remaja itu di rumah aman yang dimiliki Kementerian Sosial atau tempat lainnya. “Kantor polisi bukan tempat penitipan anak. Kalau merasa anaknya dimanfaatkan seharusnya orang yang ia melaporkan orang yang memanfaatkan anaknya. Bukan justru anaknya yang dilaporkan.”
Tindakan Ayu itu, kata Masnah, telah melecehkan harga diri anak dan memberi tekanan mental yang buruk di masa depan. Menurut Masnah, anak hanya mencontoh apa yang diperlihatkan orang tua kepadanya.
ARIE FIRDAUS