''Jelas ada skenario intervensi korporasi asing dalam pemberlakuan Pergub,'' kata Koordinator Koalisi, Suroso. Menurutnya, intervensi terjadi sejak Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok pada Maret 2010 lalu hingga keluarnya Pergub 88 tahun 2010.
Dia menuding Muhammadiyah menerima Rp 3,5 miliar untuk mengeluarkan fatwa haram merokok. Keluarnya Pergub 88/2010 pada April juga karena Pemprov memiliki rekanan dengan Swisscontact Indonesia Foundation.
Koalisi berdalih, SIF adalah penerima bantuan Rp3,2 miliar untuk membebaskan Jakarta dari rokok, dan memiliki kedekatan dengan perusahaan farmasi internasional.
Menanggapi keluhan Koalisi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI, Ridwan Panjaitan mengatakan pihaknya telah mengundang koalisi pada Jumat lalu, tapi tidak datang.
Ia menyangkal jika pihak BPLHD enggan memberikan data yang diminta koalisi, tentang perhitungan Jumlah masyarakat Jakarta yang menolak rokok. ''Akan kami berikan jika mereka minta, tidak masalah,'' kata pria asal Sumaatera Utara itu.
Terkait pemberlakukan Pergub tersebut, lanjut Ridwan, pihaknya bahkan sudah menjelaskan alasan pemberlakuan Pergub saat koalisi tersebut berunjuk rasa di Balaikota DKI. ''Namun mereka seolah tidak mendengar dan buru-buru ingin pergi,'' kata Ridwan.
ARIE FIRDAUS