Prijanto telah melakukan survei dengan kesimpulan jumlah total kapasitas parkir on street sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada sekitar 580 mobil. Sedangkan gedung parkir di sepanjang dua ruas jalan itu bisa menampung 6233 mobil dan 4564 motor. “Kapasitas parkir off street jauh lebih besar dibanding on street? Kenapa tidak dihapus saja on street. Apalagi, itu memicu kemacetan,” ujar Prijanto. Pemilik kendaraan dilarang parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk sehingga masalah kemacetan dapat terpecahkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono berjanji akan lebih mengintensifkan penertibkan kawasan parkir on street. Namun usul Wakil Gubernur harus dikaji terlebih dahulu karena harus menyediakan jalan khusus bagi pejalan kaki yang memarkir kendaraannnya di Gedung Parkir.
Sebenarnya, kata Udar, sudah ada rambu dilarang parkir di sepanjang Jalan Hayam Wuruh dan Gajah Mada. Di sepanjang Jalan Gajah Mada, larangan parkir pukul 06.00 hingga 10.00, sedangkan larangan parkir pada di Hayam Wuruk pada pukul 16.00 hingga 19.00. “Usul Wagub yang melarang parkir on street sepanjang hari harus dikaji terlebih dahulu.”
RENNIE FITRIA SARI