TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Daerah DKI Jakarta mulai dilaksanakan hari ini di depan Gedung PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, Jalan Raya Pelabuhan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Razia yang dimulai pukul 10.30 hingga pukul 13.00 itu menjaring 51 trailer. "Awalnya aparat kurang yakin bahwa ada pelanggaran, ternyata baru satu-dua menit sudah ketemu pelanggaran," kata Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman saat ditemui di lokasi razia hari ini.
Sebanyak tiga truk ditilang, 19 truk dihentikan operasinya, dan 29 diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Sembilan belas truk yang dikandangkan itu dikirim ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Tanah Merah, Jakarta Utara.
Perazia adalah 65 personil dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, Direktorat Jenderal Darat Kementerian Perhubungan, Skogar, dan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor. Selain kelengkapan surat, petugas juga memeriksa keadaan fisik angkutan serta melakukan uji emisi. Truk-truk trailer yang terjaring akibat tidak tertib aturan. Bahkan, sebuah truk menggunakan plat nomor kendaraan yang dibuat dari kardus. Beberapa di antaranya yang berplat hitam. "Truk trailer tidak boleh berplat hitam, tapi masih banyak yang pakai," ujar Soedirman.
Razia ini merupakan prakarsa bersama Pemda DKI dan Organda. Dengan razia, angkutan berat diharapkan menjadi lebih tertib. "Intinya pada keselamatan pengendara, keselamatan barang pengusaha, dan keselamatan aset-aset negara yaitu jalan raya," ujarnya.
Menurut Soedirman mengatakan, razia ini diperlukan untuk kepastian usaha yang sehat. Persaingan antar pengusaha angkutan berat lebih baik bila semua armada tertib menaati aturan.
Rencananya, razia akan dilakukan secara rutin setiap pekan. "Berikutnya, kami akan melakukan pengukuran berat, jadi kami menjaring setelah kendaraan keluar pelabuhan, saat muatan sudah terisi," kata Soedirman.
PUTI NOVIYANDA