Tidak seperti hari biasa, bus keliling Dirlantas Polda Metro Jaya kali ini tidak melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor. Di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Mega Mall pluit, Jakarta Utara, dan Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, petugas hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Sebagai catatan, pelayanan SIM Keliling ini cuma untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Kilo Meter 11, Cengkareng. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/SMS 1717.
TMC | HERU TRIYONO