"Statusnya sudah meningkat menjadi tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila, ketika dihubungi, Jumat (26/11).
Murnila mengatakan penetapan tersangka terhadap dua senior Paskibraka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Namun ia tak bersedia menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut. Ia hanya mengatakan akan memanggil kedua tersangka tersebut untuk diperiksa.
Kasus pelecehan terhadap paskibraka putri terjadi saat Orientasi Kepaskibrakaan 2-6 Juli lalu di Cibubur. Para paskibraka putri diperintahkan berjalan tanpa busana dari barak kamar mandi dan barak tidur.
Atas aksinya tersebut kedua tersangka diancam Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DWI RIYANTO AGUSTIAR