Karena, kata dia, sesuai dengan Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menjadi derivasi dari Undang-undang Dasar 1945 tentang Jaminan Kesehatan, seharusnya DKI memahami bahwa pelayanan kesehatan itu berlaku bagi seluruh warga tanpa ada perbedaan mana yang kaya dan yang miskin.
‘’Harusnya, sebagai pejabat publik yang pro pada kepentingan rakyat, ketidaksetujuan tersebut harus ditinjau kembali. Pelayanan kesehatan dari RSUD bukanlah sumber pendapatan daerah,’’ ujar Dwi.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan adanya perbedaan kelas di setiap RSUD dilakukan untuk mempertahankan sistem subsidi silang. Dana subsidi tersebut dapat digunakan RSUD untuk membeli alat kesehatan tertentu dan revitalisasi rumah sakit.
"Kalau itu tidak ada, bebannya jadi ke APBD. RSUD itu 60 persen pegawainya non-PNS dan gajinya dari subsidi silang itu,” ujar Prijanto.
RENNY FITRIA SARI