Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abi Hurairah, mengatakan besarnya tunggakan tersebut untuk biaya operasional alat berat pengangkut sampah, dan uang makan 42 pegawai sampah di TPA Sumur Batu. Kebutuhan biaya operasional alat berat sekitar Rp 6 juta per hari. "Sementara untuk menutupi tunggakan itu kami minjam uang ke beberapa pihak," katanya kepada wartawan di Bekasi, Rabu (1/12).
Menurut dia, alokasi dana pengolahan sampah dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2010, sebesar Rp 2 miliar tidak cukup membiayai kebutuhan pengolahan sampah di TPA Sumur Batu, selama periode Januari- Juni. Pihaknya kembali mengajukan tambahan dana Rp 1,7 miliar, tetapi tidak terealisasi.
Abi khawatir, banyak sampah menumpuk dan tidak bisa diangkut jika pembiayaan tidak maksimal. Kondisi saat ini, warga Kota Bekasi memproduksi sekitar 510 ton sampah per hari, hanya 400 ton yang bisa terangkut ke TPA Sumur Batu. Sisanya sekitar 110 ton, tidak terangkut dan harus dikelola sendiri warga. Sampah tersebut kebanyakan dibakar dan ditimbun.
Selain menunggak biaya operasional, Pemerintah Kota Bekasi juga kekurangan biaya bahan bakar 85 armada truk angkut sampah.
Kepala Bidang Peralatan dan Perlengkapan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Sudarsono, mengatakan dana Rp 2,9 miliar yang dialokasikan hanya cukup untuk delapan bulan atau periode Januari- Agustus.
Untuk kebutuhan Agustus- Desember, pihaknya terpaksa meminjam ke beberapa pihak. Sampai saat ini, nilai pinjaman supaya truk pengangkut sampah itu tetap jalan sudah mencapai Rp 1 miliar. "Kalau tidak pinjam, truk bisa tidak jalan dan sampah berserakan," katanya.
Menurut Sudarsono, kebutuhan dana belanja bahan bakar setiap bulan antara Rp 365 juta- Rp 380 juta. Dia berharap mendapat suntikan dana dari APBD perubahan, yang sampai saat ini belum jelas adanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono, mengatakan nota keuangan dan penjabaran APBD Perubahan 2010 sebenarnya sudah disampaikan Pemerintah Kota Bekasi sejak 23 November lalu. “Tetapi belum dibahas karena Pemerintah Daerah belum kirimkan Kebijakan Umum Perubahan Anggarannya (KUPA),” ujarnya.
Hamluddin