TEMPO Interaktif, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mengurus akta lahir khususnya di bawah tahun 2006 tanpa melalui proses Pengadilan Negeri (PN).
Batas akhir pemutihan akta lahir itu sampai 31 Desember 2010. Setelah tanggal itu, maka pengurusan akta kelahiran akan kembali seperti biasanya yakni melalui penetapan PN.
Kepala bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Tangerang, Abdurahman mengatakan dispensasi pembuatan akte kelahiran dibawah tahun 2006 hanya berlaku satu tahun. "Silakan, apabila mengurus sendiri maka akan lebih mudah dengan biaya yang sesuai peraturan pemerintah,”kata Abdurahman, Ahad, (19/12).
Abdurahman mengingatkan agar warga menyegerakan mengurus akta kelahiran, mengingat fungsinya selain untuk mendaftrakan sekolah sampai syarat jual-beli tanah menggunakan akta.
Pihaknya berharap agar administrasi kependudukan Departemen Dalam Negeri dispensasi ini tidak hanya dibawah tahun 2006, tapi untuk tahun 2007, 2008, dan 2009 bisa dilakukan, sebab banyak masyarakat yang belum membuat akta kelahiran.
Warga Cipondoh, Dyah Zahra mengaku sudah mengurus akta untuk kelahiran ketiga anaknya di Kantor Disdukcapil tanpa melalui calo. ”Ngurus sendiri dan cepat kok,” katanya.
AYU CIPTA