TEMPO Interaktif, Jakarta - DKI beserta Polda Metro Jaya mengkaji kewajiban mobil pribadi yang digunakan untuk keperluan komersial untuk merubah plat nomornya dari hitam menjadi berwarna kuning. Hal ini dilakukan terutama untuk mengurangi beroperasinya mobil pribadi yang secara ilegal mengangkut penumpang tanpa memperoleh izin dari DKI.
“Plat hitam hanya untuk keperluan pribdi sedangkan plat kuning untuk komersil. Perlakuan terhadap keduanya berbeda selain itu akan mempersulit pendataan jumlah angkutan umum di DKI,” kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Senin (20/12).
Fauzi berharap pihak yang sering menggunakan mobil pribadinya untuk keperluan komersial harus mendaftarkan ke Dinas Perhubungan DKI seperti yang dilakukan oleh professional rental company yang sudah mengantongi perizinan dari pemerintah. Contohnya taksi blue bird, ekspress, atau perusahaan angkutan lainnya. “Karena mereka meminta izin, kita berikan dan sekarang mereka terdaftar secara resmi,” ujar Fauzi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan jumlah mobil omprengan di Jakarta kemungkinan mencapai ribuan. Kebanyakan angkutan tersebut mengangkut penumpang ke luar Jakarta seperti ke Tangerang. Selain itu ada pula omprengan yang kerap beroperasi di Semanggi, Jakarta Pusat. Mereka beroperasi untuk mengangkut penumpang ke Bekasi. “Paling banyak berada di Jakarta Barat seperti daerah Daan Mogot, Semanan, Slipi, Kalideres, dan Cengkareng,” kata Pris.
RENNY FITRIA SARI