TEMPO Interaktif, BOGOR - Jajaran Sat Intel dan Reskrim Polres Bogor Kota membekuk 5 orang tersangkan penipuan undian berhadiah yang disebar melalui bungkus prosuk Kopi ABC. pada selasa (21/12) malam.
kelima pelaku yang tercatat sebagai warga Makasar, berinisial An, Rs, Ad, Rd dan Bhn, dibekuk di rumah kontrakan di Desa Megamendung Kec. Megamendung Kab. Bogor itu, pada selasa (21/12) malam. ''Dari hasil pemeriksaan untuk sementara produk yang dipergunakan kopi ABC,'' ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisatis Polisi Indra Gunawan Sik, Rabu (22/12), di Mapolres Bogor Kota.
Indra menjelaskan, modus operasi yang dilakukan dengan cara memasukkan kupon pundian palsu kedalam bungkus kopi, selanjutnya para pelaku kemudian menyebar bungkus kopi tersebut ke sejumlah kota. ''Kopi yang sudah diisi kupon palsu disebar hingga Kalimantan dan Jepara,'' terang Indra.
Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku membagi tugas, seperti memasukkan kupon, menyebar dan menerima telepon jika ada yang menghubungi tersangka. ''Dalam kupon tertera nomer yang bisa dihubungi untuk mengurus hadiah,'' papar Indra.
Pada saat korban menelpon, lanjut Indra, tersangka memandu korban yang pada akhirnya korban harus membayar sejumlah biaya administrasi yang nilainya rata-rata 2 hingga 4 juta. ''Tersangka membimbing korban supaya membayar biaya administrasi, pada saat itu tersangka sudah menyiapkan no rek yang siap menerima transfer,'' kata Indra.
Dari pengakuan tersangka mereka hanya memasukan kupon palsu kedalam kemasan kopi bermerek ABC, selain itu korban baru 10 orang. ''Kita masih kembangkan kemungkinan produk merk lain, dan apakah mungkin ada korban serta tersangka lainnya,'' ujar Indra.
Selain kelima tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Laptop, printer, hanphone, alat pres serta berbagai macam tinta printer.
Pada kesempatan itu Indra menghimbau kepada masyarakat supaya tidak tergiur dengan iming-iming hadiah besar yang ada dalam prosuk tertentu. Ia juga menghimbau supaya masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor polisi. ''Sampai sekarang banyak telepon yang masuk, ketika kita kasih tahu kalau ini polisi mereka kaget,'' ungkap Indara.
Akibat perbuatannya ke lima tersangka dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahu. ''Tersangka sudah Kami tahan, dan masih dimintai keterangan,'' kata Indra.
DIKI SUDRAJAT