TEMPO Interaktif, Depok -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Sariyo Sabani, mengatakan dirinya menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja pada 166 petugas Bantuan Polisi PP. Ia khawatir kesatuannya akan kekurangan tenaga seandainya 166 petugas tersebut di-PHK. "Jika di-PHK, tenaga Satpol PP yang bisa turun ke lapangan hanya 10 orang," kata Sariyo siang tadi.
Sariyo mengatakan kesatuannya kini dijalankan oleh 100 orang anggota. 90 orang di antaranya disebar untuk bertugas antara lain di bagian administratif dan pos-pos tetap seperti gedung dewan dan walikota. Jika Satpol PP mengadakan operasi, kata Sariyo, hanya 10 orang anggota yang bisa dikerahkan.
"Unit reaksi cepat hanya 10 orang, sisanya dibantu 166 anggota Banpol. Jika ada operasi, tak mungkin petugas pos-pos kantor pemerintahan ditarik," kata Sariyo.
166 anggota Banpol PP terancam di PHK lantaran keberadaan mereka tak termakhtub dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok tahun 2011. "Padahal saya sudah mengusulkan anggarannya," kata Sariyo.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, pemerintah kota Depok berencana mengadakan tenaga Banpol PP dengan cara outsorcing. "Outsorcing berarti butuh waktu untuk pelelangan. Itu kan bisa tiga sampai empat bulan. Pokoknya jangan sampai terjadi kekosongan tenaga," kata Sariyo.
Ketua Komisi A DPRD Depok fraksi PKS, Qurtifa Wijaya, mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar kebutuhan Banpol PP dianggarkan di APBD 2011. "Masih ada celah satu atau dua hari untuk memasukkan anggaran Banpol PP. Sekarang kan APBD 2011 masih dalam proses evaluasi provinsi," kata Qurtifa. Qurtifa mengatakan pihaknya mengusulkan anggaran sebesar 1.2 miliar rupiah khusus untuk Banpol PP.
ANANDA BADUDU