TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki penyelundupan senjata api, baik sebagai barang tentengan dan dibawa melalui bagasi, maupun dikirim lewat jasa pengiriman kargo.
Selama 2010 ini, menurut Kepala Polres Bandara Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, polisi telah menangani 17 perkara berkaitan dengan senjata api, air softgun, dan peluru tajam.
Tornagogo mengatakan sebagai barang bawaan, senjata api dilarang dibawa tanpa seizin pilot dan otoritas bandara. "Harus dibawa melalui sejumlah syarat dan dilaporkan ke pihak otoritas bandara dan seizin pilot karena ini barang berbahaya," kata Tornagogo, Jumat, (31/12).
Dari 17 perkara penyelundupan itu, di antaranya yang sudah mencapai tahap lengkap dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang adalah perkara penyelundupan 105 butir peluru tajam ukuran 9 mm jenis luger liier dan belot. "Tersangka berinisial RZ warga Negara Malaysia," kata Tornagogo.
Sementara itu untuk pengamanan senjata api jenis pietro bareta original buatan USA caliber 45 m, tersangkanya masih dalam penyelidikan dan kasus ini dilimpahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
Sedangkan untuk kasus senjata api yang masuk melalui kargo, polisi belum berhasil menangkap tersangkanya. Ratusan senjata api itu dikirim melalui paket terdiri dari 100 pucuk senjata merek Black Guard SS,300 pucuk senjata listrik kejut merek Raysun X1, 1.000 butir amunisi gas gun bullet, 7.300 elektrode catridge probe. "Perkara ini masih kami selidiki," ujar Tornagogo.
Dalam catatan Tempo, kiriman paket senjata api jenis Bareta CZ 83 Caliber 9 mm P.A Rubber, dengan nomor seri A049936 keluaran Czech Republic juga pernah ditegah.
Senjata api itu merupakan barang kiriman PT JNE dan gagal diterbangkan dengan pesawat Sriwijaya Air pada Juni lalu karena petugas security cargo domestik berhasil menegah dan melaporkan penemuan barang itu ke kepolisian setempat. Senjata api itu disembunyikan dalam kotak handphone berukuran 25 x 15 sentimeter dan tidak terdapat nama penerima dan identitas pengirim.
Berkaitan dengan senjata api tersebut, polisi mengenakan Undang-undang Darurat 1959 tentang senjata api.
AYU CIPTA