Yang termasuk zona pinggir di antaranya Klender, Cengkareng, Tanjung Priok. Zona antara adalah Gajah Mada dan Salemba. Dan yang termasuk zona pusat adalah jalan-jalan arteri besar seperti Thamrin, Sudirman dan Senayan. Perbandingan untuk ketiga zona ini adalah 1:3:5. "Misalkan, kalau parkir di Klender Rp 1.000 per jam, parkir di Gajah Mada jadi Rp 3.000 per jam dan parkir di Thamrin jadi Rp 5.000 per jam," kata Tigor.
Usul ini dimaksudkan untuk menghapuskan parkir di jalan (parkir on street) yang semakin mendekati pusat kota. Tetapi tetap harus dikombinasikan dengan berbagai kebijakan seperti pajak progresif, memperbanyak park and ride dan pembatasan ruang parkir. "Usul ini jangan dilihat dari nominal uangnya tetapi fungsinya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi terutama semakin mendekati pusat kota," kata Tigor.
Koalisi telah menyampaikan usul ini kepada Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri beserta dengan perwakilan Dinas Perhubungan, Garnisun dan Unit Pelaksana Teknis Parkir. "Sekarang sedang dalam pembahasan Raperda Parkir Badan Legislasi Daerah," kata Tigor.
Selain parkir, Koalisi juga membahas perencanaan pemberlakuan electronic road pricing (ERP) di beberapa ruas jalan ibukota untuk mengatasi kemacetan. "Pemerintah Pusat diberi waktu maksimal enam bulan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah. "Dengan segala macam persiapan, minimal 2012 baru bisa berjalan efektif," katanya.
ARYANI KRISTANTI