TEMPO Interaktif, Jakarta - Para siswa Sekolah Kristen Ketapang II (SKK II) Kedoya, Jakarta Barat mulai hari ini pindah lokasi belajar karena gedung sekolah mereka disegel. Sebanyak 630 siswa kelompok bermain, taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dipindah ke dua lokasi. "Untuk siswa taman bermain, TK, dan sekolah dasar kami pindah ke sekolah Kalam Kudus, di Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat," ujar Direktur SKK II, Suhandoyo, Senin (10/1). Jumlah siswa yang akan pindah belajar di sana sebanyak 314 anak.
Sedangkan untuk siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah lokasi belajar mereka pindah ke sekolah Badan Pendidikan Kristen Penabur (BPK), Muara Karang, Jakarta Utara. Karena jarak yang jauh maka sekitar 316 siswa SMP dan SMA beserta guru pengajar akan diangkut dengan bus tiap pagi. "Setiap hari kami sediakan sekitar 6 bus untuk mengantar dan menjemput," katanya.
Ratusan siswa beserta guru mereka diminta untuk berkumpul di Green Garden setiap hari menunggu bus jemputan. Selanjutnya bus akan mengantar mereka ke gedung sekolah BPK Penabur. Usai sekolah mereka akan kembali diantar bus ke Green Garden. "Memang agak sedikit repot, tapi tetap harus dilakukan agar belajar siswa tidak jadi korban," kata Suhandoyo.
Kedua lokasi tersebut dipilih karena dianggap cukup memadai dan layak sebagai tempat belajar. "Selain luas, di tempat itu siswa kami juga bisa masuk pagi," lanjutnya. Sebelumnya pihak SKK II sempat berencana akan memindahkan lokasi belajar di sebuah gedung bekas pusat belanja tidak jauh dari lokasi SKK II.
Rencananya SKK II akan meminjam gedung Kalam Kudus dan BPK Penabur hingga akhir tahun ajaran nanti. "Hingga Juni tahun ini, akhir tahun ajaran, untuk selanjutnya akan kami carikan tempat belajar yang lebih permanen," ungkapnya.
Meskipun begitu pihak SKK II tetap berharap untuk bisa kembali belajar di gedung lama mereka. "Kami masih menunggu proses hukum selesai, kami tunggu hasil PK (peninjauan kembali) putusan MA (Mahkamah Agung)," lanjutnya.
Pertengahan bulan lalu pihak ahli waris Musa bin Djiung menutup dan menyegel gedung SKK II karena sengketa lahan. Lahan tempat berdirinya sekolah tersebut adalah hibah dari PT Taman Kedoya Barat Indah. Sengketa lahan sekolah itu mencuat saat ahli waris Musa bin Djiung menggugat PT TKBI atas kepemilikan lahan tersebut pada 1996. Hasilnya pihak pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Musa bin Djiung selaku penggugat.
AGUNG SEDAYU