TEMPO Interaktif, Jakarta - Jajaran Polres Kepulauan Seribu membekuk seorang penculik, pelaku sodomi, sekaligus penjual anak di bawah umur yang telah melakukan aksinya kepada 38 anak. Pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut sejak 10 tahun lalu. "Ada perilaku seksual tersangka yang menyimpang lalu terungkap, korban dijual untuk melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis di berbagai kota," kata Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar di kantornya, Senin (10/01).
Tersangka bernama Sartono alias Toni, 34 tahun. Warga Dusun Wage RT 03/01, Kecamatan Mundu, Cirebon, ini saat pemeriksaan mengaku telah menculik, mencabuli, sekaligus menjual 38 anak dari berbagai daerah. "Dari Jatinegara, Serang,Purwakarta, Cikampek, dan Bandung," kata Hero.
Anak-anak korban penculikkan dan pencabulan tersebut, kata Hero, selain disodomi juga kerap disiksa. Mereka sering 'dijual' tersangka untuk melayani hasrat seksual orang lain dengan bayaran 25 ribu hingga 50 ribu. "Uangnya diambil tersangka semua, korban tidak dikasih sama sekali," kata Hero.
Para korban yang semuanya anak laki-laki dibawah umur tersebut dipaksa mengikuti tersangka berpindah dari satu kota ke kota lain dengan kereta api. Di kota-kota tersebut, antara lain Purwakarta, Serang, dan Cikampek, anak-anak ini dijual untuk disodomi. "Dijual untuk melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis," kata Hero.
Penangkapan Toni bermula dari laporan seorang warga Pulau Harapan RT04/01, Kepulauan Seribu, bernama Muhammad Jamil. Ia melaporkan kehilangan anaknya yang bernama H yang berusia 14 tahun, pada 21 November 2010. Belakangan diketahui H pergi bersama tersangka ke Jakarta.
Tersangka yang saat itu berprofesi sebagai pedagang mainan anak-anak menjanjikan H membelikan handphone jika mau diajak ke Jakarta. Tergiur janji tersebut, H pun mengikuti tersangka menyeberang pulau ke Jakarta. Di Jakarta, H justru dicabuli berulangkali. "Disodomi 18 kali," kata Hero.
Tak hanya itu, H juga dipaksa mengikuti tersangka ke beberapa kota selama 1,5 bulan. Di kota-kota itulah H dipaksa melayani lelaki dewasa lain oleh tersangka. H akhirnya berhasil kabur dari tersangka di Purwakarta. Saat itu, kata Hero, H dipaksa melayani orang lain lalu dibayar dengan pecahan uang Rp 50 ribu.
DWI RIYANTO AGUSTIAR