Namun, berpindah sel tak berarti kasus Sartono dilimpahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya. "Penanganan perkara tetap tanggung jawab Polres Kepulauan Seribu," tambah Reynold.
Besok Senin (17/1), penyidikan akan dilanjutkan. Saat ini semua masih dalam proses menuju P21 (Berkas perkara lengkap) sebelum diberi ke Kejaksaan. "Saksi yang dimintai keterangan sudah tujuh orang dari pihak keluargam warga yang melihat, korban dan polisi yang mengantar ke Tanjung Priok," kata Reynold.
Sartono ditangkap di Stasiun Kota beberapa waktu lalu. Sartono ditangkap polisi setelah menculik dan melakukan tindakan pencabulan sodomi terhadap Rul (14), anak lelaki yang aslinya berdomisili di Pulau Harapan, Kepulaun Seribu. Dalam pengembangan kasus diduga korban Sartono sudah 96 anak.
ARYANI KRISTANTI