Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Retribusi KIR 2010 Mencapai Rp 22,1 Miliar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Selama 2010, retribusi KIR DKI Jakarta meningkat 25 persen atau Rp 22,1 miliar. Bus yang melakukan uji KIR secara periodik sepanjang tahun 2010 sekitar 25 persen atau 325 bus. Total bus yang melakukan uji KIR di tahun 2010 mencapai 1.625 bus sedangkan pada tahun 2009 hanya 1.300 bus dan menghasilkan Rp 16,6 miliar. “Semua  retribusi pengujian kendaraan bermotor akan dimasukkan kedalam kas pendapatan daerah,”  kata Lukman Iskandar, Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor Dishub DKI hari ini.

Rincian penerimaan restribusi yang didapatkan dari lima UPT PKB Dishub DKI diantaranya UPT PKB Pulogadung, Jakarta Timur sebanyak Rp 2,6 miliar; UPT PKB Cilincing, Jakarta Utara sebanyak Rp 3,3 miliar; dan UPT PKB Ujungmenteng, Jakarta Timur sebanyak Rp 6,9 miliar. Serta UPT PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan sebanyak Rp 5,6 miliar dan UPT PKB Kali Angke, Jakarta Barat sebanyak Rp 5,6 miliar.

Operasi kelaikan jalan bagi angkutan umum maupun kendaraan bermotor yang dilakukan pada 2010 baru dilaksanakan selama tiga bulan. Operasi ini akan memberikan dua tindakan bagi angkutan umum yang memiliki kondisi tidak prima. Kendaraan akan ditilang jika sopir angkutan juga tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan bus dikandangkan bila kondisi angkutan didapatkan ban gundul, kaca pecah, bodi penyok, asap tebal, dan lampu tidak berfungsi. “Angkutan yang dianggap tak layak jalan dikandangkan hingga pemiliknya bersedia memperbaiki agar kendaraannya laik beroperasi,” kata Lukman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukman menegaskan untuk meningkatkan pelayanan di UPT PKB Ujung Menteng pemilik kendaraan bisa menggunakan SMS lewat telepon selular dengan nomor 082110241111 untuk mengetahui masa berlaku KIR, nama pemilik, jenis kendaraan, nomor mesin dan nomor chasis. Layanan ini dibuat guna mengantisipasi masa berlaku KIR dan mengecek buku KIR palsu atau tidak. “Jadi setelah mengirim SMS, akan muncul identitas resmi kendaraan pemilik. Seperti contoh: JKT 380871 IRFAN YUNUS SE, KAV DKI BLK F 2/9 JT, PICK UP, HBSUJI: 25 April 2011, CHS: KF50124588, MSN: 5K9130245. Layanan ini baru ada di PKB Ujung Menteng saja.”

RENNY FITRIA SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

36 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Ilustrasi restoran Carl Jr.instagram/Carl Jr Indonesia
Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?


Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta


Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Foto sebelum dan sesudah Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Kamis 23 Juni 2022. GKJ merupakan bangunan tua peninggalan bersejarah pemerintah Belanda yang hingga kini masih berdiri kokoh di Jakarta.  TEMPO/Subekti.
Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.


Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.


DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.


Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.


Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.