Lahan yang dieksekusi adalah lapangan sepakbola, dan 19 unit rumah tinggal yang luas totalnya 12.265 meter persegi. "Sudah dilakukan mediasi, warga yang menghuni rumah-rumah itu juga sudah bersedia pindah dalam waktu 1 bulan," kata pria yang biasa dipanggil Pak Sitanggang ini.
Kasus ini merupakan ujung dari sengketa yang melibatkan ahli waris Wagiyanto, atas nama Tetty Hertika, Wibisono, Arie Lesmana, dan Ardy Krisnandhy melawan Yayasan Union Makes Strength yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak sekitar 10 tahun lalu. "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan penggugat, ahli waris Wagiyanto pada 5 September 2002," kata Sitanggang.
Sementara itu, menurut Budiman, selaku kuasa hukum Yayasan Union Makes Strength, masalah bermula dari jual-beli tanah pada tahun 1954. "Saat itu yayasan membeli tanah dari Abdul Manaf," ujarnya. Kendati akta jual-beli dari transaksi itu diakuinya hilang. "Ya, itu mungkin keteledoran sekretaris Pak Michael yang lalu," ujarnya.
Lalu, menurutnya, Anwar Manaf, sebagai ahli waris Abdul Manaf menjual tanah tersebut pada Wagiyanto, yang kemudian berperkara dengan Yayasan Unon Makes Strenght. "Jadi jelas anaknya ini yang melanggar hukum dengan menjual tanahnya lagi dan membuat akta baru," ujar Budiman.
Saat ini, Budiman menyatakan pihak Yayasan telah menyiapkan alat bukti baru untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Anwar Manaf. "Yaitu akta jual -beli nomor 53 tanggal 6 Maret 1954 yang dibuat Raden Kadiman, notaris di Jakarta, sesuai salinan asli yang dibuat Netty Maria Machdar, SH (Notaris pengganti Raden Kadiman), notaris di Jakarta pada 18 November 2010," katanya.
PINGIT ARIA