TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengandangkan angkutan umum yang sudah tidak layak jalan. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, lewat tindakan tegas tersebut, kualitas angkutan umum di Jakarta akan meningkat. "Kalau kualitas sudah bagus, masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata Royke kemarin.
Royke menilai saat ini kondisi angkutan umum di Jakarta memang masih jauh dari kelayakan. Bahkan, menurut dia, sudah berpotensi mengancam keselamatan penumpang. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak dilakukan, masyarakat Jakarta akan semakin enggan menggunakan kendaraan umum. "Sudah tidak nyaman, kotor, ditambah perilaku mengemudi sopir yang ugal-ugalan," ujar Royke.
Perilaku ugal-ugalan pengemudi angkutan umum di Jakarta, menurut Royke, juga akan menjadi perhatian serius Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ia berharap peristiwa yang menewaskan seorang penyapu jalan di dekat Stasiun Tanjung Barat akibat ditabrak Kopaja 63 rute Blok M-Depok tidak terulang. "Pasti kami tindak tegas yang ugal-ugalan. Diharapkan tindakan tegas kami bisa ikut mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, meski retribusi uji KIR mengalami peningkatan, masih banyak bus tak laik jalan yang masih beroperasi. Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPT PKB Dishub) DKI beralasan, karena penertiban uji kelayakan baru dilakukan selama tiga bulan terhitung Oktober 2010, sehingga bus tak laik jalan yang terjaring belum maksimal. "Untuk meningkatkan bus yang diujikan KIR, kami akan bangun pelayanan drive thru dengan 2 lajur di UPT PKB Ujung Menteng pada akhir 2011," kata Lukman Iskandar, Kasie Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor Dishub DKI, dalam kesempatan terpisah.
Dengan pelayanan drive thru, kata Lukman, sopir bus yang datang untuk melakukan administrasi uji KIR tidak perlu turun dari kendaraannya. Pertama, kendaraan masuk ke loket 1 untuk melakukan pendaftaran dan menyerahkan buku uji kelayakan, lalu kemudian dimasukkan datanya.
Jika kendaraan bermasalah dalam kelengkapan suratnya akan dipinggirkan dan dilengkapi dengan data-datanya. Kedua, jika kendaraan tidak bermasalah, kendaraan bisa langsung ke loket retribusi untuk pembayaran kemudian keluarlah buku KIR. “Dengan ini, dapat menghilangkan percaloan dalam uji KIR yang selama ini marak terjadi,” ujar Lukman.
Peningkatan retribusi KIR sepanjang 2010 mencapai 25 persen atau Rp 22,1 miliar. Peningkatan retribusi karena semakin banyaknya bus yang melakukan uji KIR secara periodik. Total bus yang melakukan uji KIR pada 2010 mencapai 1.625 bus, sedangkan pada 2009 hanya 1.300 bus.
ARIE FIRDAUS | RENNY FITRIA SARI | SITA