Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapangan Bola Bersejarah Dieksekusi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan atas lapangan sepak bola Petak Sinkian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini merupakan ujung dari sengketa antara ahli waris Wagiyanto, yang memenangkan perkara, dan Yayasan Union Makes Strength (UMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 10 tahun lalu. "Dasar hukumnya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 12 Juni 2008," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bantuasa Sitanggang, saat ditemui di lokasi kemarin.

Lapangan sepak bola Petak Sinkian, yang didirikan pada 1905, berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Total luas tanah yang disita 12.265 meter persegi, termasuk 19 unit rumah tinggal yang letaknya terpisah oleh Jalan Ubi.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan penggugat, ahli waris Wagiyanto, atas nama Tetty Hertika pada 5 September 2002. "Sudah dilakukan mediasi, warga yang menghuni rumah-rumah itu juga sudah bersedia pindah dalam waktu 1 bulan," kata Sitanggang.

Adapun Budiman, kuasa hukum Yayasan UMS, mengatakan Yayasan telah membeli tanah dari Abdul Manaf pada 1954. Namun akta jual-beli transaksi itu hilang. "Ya, itu mungkin keteledoran sekretaris Pak Michael (pengurus yayasan) yang lalu," ujarnya.

Sengketa terjadi setelah Anwar Manaf sebagai ahli waris Abdul Manaf, menjual tanah tersebut kepada Wagiyanto, yang kemudian beperkara dengan Yayasan Union. "Jadi jelas anaknya ini yang melanggar hukum dengan menjual tanahnya lagi dan membuat akta baru," ujar Budiman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budiman kini menyatakan pihak Yayasan telah menyiapkan alat bukti baru untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Anwar Manaf. "Yaitu akta jual-beli nomor 53 tanggal 6 Maret 1954," katanya.

UMS memiliki pemain dari usia 8 tahun hingga pemain senior di atas 20 tahun, yang seluruhnya mencapai 400. Itu sebabnya, Fery Sandria, pemain tim nasional era 1996, menyayangkan eksekusi tersebut. "Saya lihat bibit-bibit yang ada di sini cukup bagus, mau dikemanakan mereka?" ujarnya saat menyaksikan eksekusi.

PINGIT ARIA | NUR HARYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid
Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.


Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aparat kepolisian membubarkan warga yang menolak rumahnya dieksekusi di Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, 3 Januari 2017. Eksekusi sengketa lahan seluas 1,12 Hektar yang dihuni 36 keluarga oleh Pengadilan Negeri Denpasar itu diwarnai kericuhan yang mengakibatkan sejumlah warga dan aparat terluka. Foto: Johannes P. Christo
Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..


Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.


1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

Bersepeda di Pulau Serangan, Bali. TEMPO/Danne Dhirgahayu
1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.


Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Warga penghuni komplek TNI di KPAD Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat, memasang barikade di sekitar komplek yang dihiasi poster dan spanduk penolakan perintah pengosongan rumah dinas oleh Kodam III Siliwangi, 13 Juli 2016. TEMPO/Prima Mulia
Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.


Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Pengadilan Negeri Kepanjen di Jalan Raya Panji 205, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan pengadilan dengan sistem kamar kedua setelah Mahkamah Agung. TEMPO/Abdi Purmono
Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption


Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance saat sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. 1 Juni 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.


Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Warga menyelamatkan barang-barang miliknya dengan sebuah gerobak saat Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang kolong rel Kereta Api Juanda, Jakarta, 1 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.


Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Suasana kemacetan di Jalur Gaza (Jajanan, Lauk, Sayur, Gubug Ashar Zerba Ada) di Masjid Muthohhirin, Yogyakarta. Usai Asar pedagang dan pembeli mulai memadati pasar sore ini untuk membeli sejumlah macam Takjil.  Tempo/Anang Zakaria
Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.