Baharudin mengatakan Daniel dilaporkan oleh rekan kerjanya. "Uang Rp 20 milyar itu seharusnya dipakai untuk keperluan usaha, tapi disalahgunakan oleh Daniel, tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Usaha yang dilakukan Daniel dan rekannya itu adalah usaha pertambangan di Kalimantan. Rekannya menduga ditipu oleh Daniel dalam kurun waktu Agustus hingga Desember tahun lalu.
Sebelum ditahan, Baharudin mengemukakan, laporan dari rekan usaha Daniel itu telah diperiksa. "Karena telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, kami lakukan penahanan," katanya.
Atas perbuatannya, Daniel dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
PUTI NOVIYANDA