TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan akhirnya menahan YP, guru yang mencabuli murid-muridnya di sebuah sekolah dasar di daerah Tangerang Selatan.
"Sudah ditahan sejak Sabtu lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Budi Irawan kepada Tempo, Senin (24/1).
YP dilaporkan lima muridnya atas pelecehan seksual yang mereka terima selama setahun, tanggal 13 Januari lalu. Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk visum, kepada kelima anak berusia 11 tahun itu, polisi menangkap YP di rumah orang tuanya di Pondok Ranji. "Kami masih akan melakukan penyidikan terhadap tersangka," ujar Budi.
Kejadian ini terbongkar saat salah satu korban YP mengaku kepada orang tuanya. Ketika ditanyakan lebih lanjut, korban itu mengaku YP tidak hanya melakukan pelecehan seksual kepadanya, tapi juga kepada teman-temannya saat bimbingan belajar.
Para orang tua korban langsung mengadu ke kepala sekolah. Namun, YP tidak dikenakan sanksi.
Karena tidak puas, para orang tua mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Hingga kini, Komisi Nasional Perlindungan Anak masih membantu memberikan pendampingan hukum serta terapi psikologis kepada kelima korban.
PUTI NOVIYANDA