"Kita akan banding," ujar Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko, Senin (31/1) sore di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelum menyinggung hal itu, Hari mengakui jika pihak Pemprov DKI kalah atas PT Ario Bimo. Sayangnya, saat dicecar lebih jauh, Hari bungkam dan enggan menjelaskan secara rinci apa penyebab kalahnya Pemprov DKI dalam sidang. "Kayaknya kita dikalahin tuh. Saya baru dengar seperti itu saja," ungkapnya.
Disinggung terus mengenai kekalahan itu, Hari malah mengatakan bahwa putusan itu belum keluar. Dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Keputusan belum saya terima. Tolong jangan dimuat dulu."
Beberapa waktu silam, Hari menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait tindakan penyegelan bangunan Mal Taman Ria Senayan. Menurutnya, proses hukum pembekuan izin mendirikan bangunan terhadap struktur dasar tersebut sudah dilakukan bersama-sama dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Atas dasar itu dia optimistis akan memenangkan sidang gugatan itu.
Menyoal kekalahan ini, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Sri Rahayu, belum bisa dikonfirmasi. Rahayu menyatakan, sore ini dirinya sedang mengikuti rapat. "Saya masih rapat dengan pak Sekda. Hubungi pak Made saja," ujarnya via pesan singkat di kesempatan terpisah.
HERU TRIYONO