Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Komisaris Budi Irawan mengatakan jika berkas Yayat sudah lengkap.""Sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri;red). Penyerahan berkas awal sudah kami serahkan beberapa hari lalu. Namun penyerahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti baru bisa kami serahkan dalam pekan ini," kata Budi Irawan saat dihubungi wartawan Tempo, Arie Firdaus.
Saat ini, kata Budi, Yayat masih berada di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Dalam berkas yang sudah lengkap itu, kata Budi, Yayat dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur juncto pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. "Tersangka kami jerat dengan pasal itu, dengan diancam sembilan tahun penjara," kata Budi lagi.
Yayat Priyatna dilaporkan oleh orang tua murid di SD Negeri V Pondok Ranji ke Polres Jaksel atas sangkaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel, perbuatan mesumnya itu dipicu karena sering menonton video porno, salah satunya video porno artis Ariel 'peterpan' dan Luna Maya.
JONIANSYAH