TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda, dalam sidang kasus penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, hari ini.
Murhali divonis kurungan 5 bulan 15 hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah," kata Wasdi Permana, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Jaksa penuntut umum menjerat Murhali dengan tiga pasal alternatif. Namun, terdakwa hanya disebut melanggar Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, menurut hakim tidak memenuhi unsur pembuktian selama persidangan digelar.
Murhali, dalam berkas vonis, disebut tidak berada di lokasi saat terjadi penusukan jemaat HKBP, pada 12 September tahun lalu. Dia juga tidak terbukti menghasut orang lain, untuk menyerang jemaat HKBP.
Dengan vonis itu, Murhali akan bebas pekan depan, tepatnya 28 Februari ini.
Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, itu disesaki sekitar 50 massa pendukung Murhali. Namun, kehadiran mereka tidak mempengaruhi jalannya sidang. Sekitar 300 petugas dari Polres Metropolitan Bekasi, mengamankan pengadilan di dalam dan bagian luar.