TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan ratusan lembar uang palsu dan ribuan pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lain. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. "Uang palsu yang dimusnahkan ini dari kasus-kasus yang terjadi Oktober 2010 hingga 2011 ini," kata Kepala Kejaksaan Niegeri Jakarta Utara Adil Wahyu Wijaya di halaman kantornya, Rabu (09/03).
Uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 492 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 179 lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Lembar-lembar uang palsu itu dibakar dalam sebuah tong.
Selain uang palsu, 333 gram sabu-sabu senilai Rp 446 juta dan 2088 butir ekstasi senilai Rp 375 juta, serta putau seberat 458 gram dengan senilai Rp 69.6 juta turut dimusnahkan.
Selain itu 639 gram daun ganja senilai Rp 32 juta, 288 ribu butir obat palsu, dan 6 ribu keping VCD bajakan juga turut dimusnahkan. "Juga miras palsu sebanyak 900 botol," katanya.
Kejaksaan juga akan mengembalikan 119 pucuk senjata api beserta 627 butir amunisinya ke Polda Metro Jaya. Senjata api tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya karena tak bisa dimusnahkan.
Adil Wahyu mengatakan hukuman terhadap pemalsu uang harus dievaluasi kembali karena hukuman yang diberlakukan selama ini tak berpengaruh signifikan terhadap pelaku. "Ini semua harus dievaluasi kembali," katanya.
DWI RIYANTO AGUSTIAR