TEMPO Interaktif, Jakarta - Layanan SIM dan STNK Keliling kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan surat kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM dan STNK keliling di lima wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK: Pospol Jembatan Tiga
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Masjid At Tin Taman Mini
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 siang ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, pemohon harus mengurus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara itu pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
TMC | RATNANING ASIH