TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan pegawai Bank Danamon yang menggelapkan uang hingga Rp 3 miliar. "Sebelum masuk brangkas, uang tunai dari nasabah dimasukkan tersangka ke tasnya," kata Kepala Satuan II Fiskal, Moneter, dan Devisa Ajun Komisaris Besar Aris Munandar kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Tersangka yang berinisial RN (41) menjabat sebagai head teller Bank Danamon KCP Jakarta Selatan sejak 2005. Pada periode 2008 hingga tahun ini, ia rutin mengambil uang tunai dari kas besar kantornya. "Setiap satu atau dua bulan, ia mengambil Rp 100 juta," ujar Aris. Uang yang diambil tersangka merupakan pecahan Rupiah dan Dollar AS. Rinciannya yaitu Rp 1,9 milyar dan US$ 110 ribu.
Untuk menutupi perbuatannya, ibu satu anak itu, membuat buku pencatatan ganda. "Kalau ada audit, dia menunjukkan buku yang direkayasa," kata Aris.
Penggelapan yang dilakukan tersangka ini terbongkar saat pergantian kepala cabang bank tersebut, 8 Maret lalu. Kepala cabang yang baru itu mengharuskan adanya audit menyeluruh. "Di pembukuan, ada uang yang dikirim ke kantor pusat tapi waktu dicek tidak ada," ujar Aris.
Keesokan harinya, kepala cabang yang berinisial TN, selaku kuasa dari perusahaan, melaporkan RN ke Polda Metro Jaya. "Pelaku juga datang bersama pelapor," kata Aris.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menghabiskan uangnya untuk membeli rumah, mobil, dan perhiasan. "Kami sedang dalam proses menyita barang-barang tersebut," ujar Aris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penggelapan dan pencucian uang Undang-undang Perbankan. Ia terancam pidana penjara di atas 15 tahun.
PUTI NOVIYANDA