Menurut Sutarman, tindakan ketiga polisi itu tidak dapat ditoleransi. "Ini mencoreng hal-hal baik, mencederai institusi," katanya.
Dalam kode etik Kepolisian, anggota yang diancam pidana penjara lebih dari tiga bulan akan mendapat sanksi pemecatan. Penculikan dan pemerasan yang dilakukan ketiga polisi itu bisa diancam 12 dan sembilan tahun penjara.
Ajun Komisaris SLR dari Kepolisian Resor Jakarta Timur, Abrip BDS dari Satuan Brigade Mobil Polda Metro Jaya, dan Brigadir Kepala S dari Polsek Pademangan ditahan karena melakukan penculikan dan pemerasan, Sabtu lalu. Mereka bersama tiga orang sipil membawa mahasiswa Universitas Bunda Mulia, William Tanjaya, 20 tahun, dari rumah rekannya, sekitar pukul 18.00.
Saat itu, mereka menanyai William dan rekannya atas kepemilikan narkoba. Mereka meminta uang tebusan ke orang tua korban sebesar Rp 5 juta, namun hanya dikirim Rp 1,5 juta. Keenamnya ditangkap ketika menarik uang tebusan itu di sebuah ATM di Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, lima jam setelah penculikan.
PUTI NOVIYANDA