Taufik menerangkan, meski mengupayakan pembebasan bocah 14 tahun itu, pihaknya tetap mengedepankan aspek hukum yang berlaku. Apalagi kasus pencurian yang dituduhkan kepada Deli terjadi di luar yuridiksi sekolah yang bersangkutan. “Di luar sekolah dan jam sekolah,” tambahnya.
Sekiranya pembebasan tidak bisa dilakukan, Taufik akan tetap mengusahakan Deli mengikuti ujian kenaikan kelas. Pun, jika terpaksa, pelaksanaan ujian akan dilakukan di dalam Rutan Pondok Bambu.
Namun, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, Zaenal Soleman, memandang tingkat kesalahan Deli ringan saja. “Dia bukan penjahat besar. Dia cuma butuh pembinaan," ujarnya yang dihubungi terpisah.
HERU TRIYONO