TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Sekretaris Negara Bondan Gunawan mengatakan pelarangan ibadah di GKI Yasmin oleh Wali Kota Bogor melanggar konstitusi. "Pemerintah harus tahu ada pejabat tingkat dua yang melawan konstitusi," kata Bondan saat berorasi di hadapan ratusan massa dari Forum Bhinneka Tunggal Ika di depan Istana Negara, Ahad (17/4).
Bondan mengatakan konstitusi Indonesia dengan jelas menyatakan melindungi kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang dipeluknya. Soal pelarangan ibadah di GKI Yasmin, Mahkamah Agung telah mengukuhkan izin pendirian bangunan gereja itu melalui putusan nomor 127 PK/TUN/2009 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2010. Namun Wali Kota Bogor dan Polres Bogor Kota dengan berbagai alasan tetap melarang jemaat beribadah di dalam gereja.
Baca Juga:
Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menyatakan bukan umat Islam yang melarang jemaat beribadah di GKI Yasmin. "Islam bukan agama yang intoleran, Islam datang membawa ajaran perdamaian," ujarnya.
Karenanya, Bondan mengajak umat beragama di Indonesia bersatu melawan usaha-usaha pemecah persatuan Indonesia. "Mari berjabat erat untuk memperjuangkan hak kita sebagai warga negara yang dijamin konstitusi," ujarnya.
Pendeta Luspida Simanjuntak dari gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) , yang pernah menjadi korban serangan orang tak dikenal di HKBP Cikeuting, Bekasi beberapa waktu lalu, mengatakan toleransi sudah semakin tidak dipikirkan oleh negara. Ia pun menyampaikan kekecewaannya atas kegagalan aparat menangkap pelaku kekerasan yang dialaminya . "Kesannya ada kelompok yang dibiarkan tumbuh semakin brutal."
Namun peserta lainnya, Pendeta SAE Nababan, merasa optimistis terhadap jaminan atas kebhinnekaan Indonesia. "Saya datang karena percaya negara ini masih berdasarkan hukum dan hukum akan melindungi keyakinan kita," ujarnya.
Forum Bhineka Tunggal Ika adalah satu wadah yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung kebhinnekaan Indonesia. Di antara lembaga swadaya masyarakat yang turut dalam gerakan ini adalah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Srikandi Demokrasi Indonesia, Persatuan Gereja Indonesia, Wahid Institute, dan Setara Institute.
PINGIT ARIA