Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. “Terdakwa tetap dipenjara,” kata ketua majelis hakim, Eddy Wisono, memutuskan.
Nurkholis, kuasa hukum Nuryamin, menyatakan akan menggunakan waktu seminggu ke depan untuk berdiskusi dengan pihak keluarga terkait vonis tersebut. Namun dia setuju atas pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Seperti diketahui Rendy masih berusia 15 tahun saat peristiwa penusukan terjadi awal Oktober lalu. Saat itu Rendy berada diantara massa dari Kampung Pasar Salasa mendatangi Kampung Cisalada. Peristiwa penusukan lalu mendorong massa itu merusak mesjid dan sejumlah bangunan di kompleks itu.
Meski Nuryamin telah mengakui penusukan yang dilakukannya namun Nurkholis menyatakan itu adalah pembelaan diri. “Majelis hakim menganggap penusukan tersebut bukan karena membela diri, padahal saat itu tengah terjadi penyerangan dan perusakan, hal itu tidak menjadi pertimbangan hakim,” kata Nurkholis.
Sementara itu, warga yang datang memenuhi ruang sidang menyatakan tidak puas dengan vonis yang diberikan. “Mending nusuk kalo cuma sembilan bulan, harusnya sembilan tahun,” ujar Jubaedah.
DIKI SUDRAJAT