Dari informasi laman Traffic Management Center (TMC) Polisi Lalu Lintas, layanan untuk Jakarta Pusat berada di Thamrin City untuk perpanjangan SIM, perpanjangan STNK berada di Kantor Pos Pasar Baru, sedangkan untuk Jakarta Utara layanan perpanjangan SIM dan STNK dapat dinikmati di Pos Pol Jembatan 3 untuk SIM.
Masyarakat Jakarta Selatan dan sekitarnya bisa menggunakan layanan SIM di Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk layanan STNK di Stasiun Tanjung Barat. Untuk Jakarta Barat 2 layanan ini dipusatkan di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk
dan Jakarta Timur untuk layanan SIM ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika serta layanan STNK Masjid At-Tin TMII.
SIM Keliling hanya diperuntukkan memperpanjang SIM A dan SIM C. STNK Keliling juga hanya melayani memperpanjang STNK setiap tahun. Jam operasional layanan ini mulai pukul 8 pagi sampai pukul 2 siang nanti.
ALWAN RIDHA RAMDANI/TMC
Baca Juga: