Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DS, Bocah yang Dituduh Mencuri Pulsa Dijerat Dua Pasal Pidana  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - DS, bocah 14 tahun yang dituduh mencuri voucher perdana senilai Rp 10 ribu didakwa telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata T. Agam S, selaku Jaksa Penuntut Umum, usai persidangan yang berlangsung tertutup, Kamis, 28 April 2011.

Agam berpendapat, kasus pencurian senilai Rp 10 ribu yang melibatkan anak di bawah umur ini tetap harus dilanjutkan. "Karena telah cukup bukti, dan keterangan saksi juga," ujarnya.

Dalam dakwahannya, Agam menyebut DS telah dengan sengaja mengambil satu buah kartu perdana XL yang berada di bawah etalase yang telah pecah kacanya milik Ahmad Alfiyan di Jalan Tanah Tinggi IV RT 13 RW 07, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, dan membawanya keluar dari kios ponsel tersebut.

Atas dakwahan tersebut, pengacara yang mendampingi DS serta-merta mengajukan eksepsi. "Dakwahan jaksa tidak cermat dan cacat hukum," kata Supriyadi Sebayang, anggota tim penasihat hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta ini.

Menurut Supriyadi, dari pengakuan terdakwa, diketahui bahwa kartu perdana yang dipermasalahkan itu diambil DS di jalan. "Empat meter jauhnya dari kios ponsel," ujarnya.

Selain itu, dakwaan jaksa dinilainya cacat hukum sebab DS tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan. "Padahal, menurut 56 KUHP, tersangka yang dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun wajib didampingi pengacara, Pasal 51 Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang peradilan anak juga menyebut harus adanya kuasa hukum sebagai pendamping."

Sementara itu, Lucky dan Bowo, dua rekan terdakwa di luar persidangan mengakui adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat memeriksa mereka sebagai saksi kasus DS. "Saya sempat diperiksa sehari-semalam sejak Kamis, 10 Maret 2011, saya dipukuli disuruh mengakui mencuri kartu perdana," kata Lucky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bowo, yang kemudian menjalani pemeriksaan pada Jumat, 11 Maret 2011 juga menyatakan hal yang sama. "Saya digampar," ujar bocah 15 tahun yang juga teman sekelas DS itu.

Menurut Lucky dan Bowo, keduanya bersama DS baru pulang sekolah ketika melihat ada tawuran di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru pada Kamis, 10 Maret 2011 lalu. Lucky dan Bowo mengaku sempat lari menjauh ketika DS memanggil mereka di jalan, dari arah belakang. "Dia nemu kartu perdana, dikasih ke saya lalu ada yang teriak maling, kami takut dan lari," kata Bowo. Lucky menimpali, "Kartu perdananya dilempar di jalan."

Sebelumnya, Deli Suhandi ditangkap oleh aparat dari Polsek Metro Johar Baru karena dituduh telah mencuri voucher perdana senilai Rp 10 ribu dari sebuah counter pulsa pada peristiwa tawuran, Kamis, 10 Maret 2011 lalu. Siswa kelas 2 SMP Islam Al-Jihad ini sempat ditahan selama empat hari di tahanan Mapolsek Johar Baru sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atas bantuan tim pengacara dari PBHI Jakarta, bocah yang beralamat di Tanah Tinggi Barat I, RT 002 RW 005 Johar Baru ini kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan sebagai tahanan luar pada Selasa, 5 April 2011. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa DS akan digelar Rabu, 4 Mei.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

20 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

22 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

38 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

46 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

49 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

49 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

58 hari lalu

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

58 hari lalu

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.


Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

59 hari lalu

Mobil yang dinaiki Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tiba di Binus School Serpong pasca viralnya berita perundungan siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan ini menyebabkan korbannya dirawat di rumah sakit. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.


Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat mengikuti debat ketiga Calon Presiden 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 January 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.