TEMPO Interaktif, Bogor- Peringati hari Buruh Internasional, ribuan buruh dari berbagai organisasi buruh yang ada di Kabupaten Bogor berkumpul di halaman Gedung Pemuda dan Olahraga Cibinongm, Senin 2 Mei 2011.
]Pada kesempatan itu sedikitnya 14 organisasi buruh SPN, SPMI, SP LEM, SBSI, SPIN, SP PAREF, SP FARKES, PPMI '98, GASPeMINDO, F SBDSI dan RTMI larut dalam kegembiraan bersama Orkes Melayu Soneta yang menghadirkan Dedi Irama.
Koordinator kegiatan dari SPN Sutarno, menjelaskan kegiatan tersebut baru dilakukan hari ini, karena pada tanggal 1 Mei 2011, pihaknya mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta. ''Untuk Kabupaten Bogor khusus diselenggarakan hari ini,'' ujar Sutarno, senin 2 Mei 2011.
Ia juga menyampaikan, diadakannya hiburan dangsut ini untuk memancing kehadiran buruh pada kegiatan tersebut.
Namun selain kegitan dangdutan, pihaknya juga akan melakukan orasi terkait penolakan para buruh dengan sistem outsourcing. ''Kami meminta supaya outsourcing dihapuskan, karena merugikan pekerja dan tidak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,,'' ujar Sutarno.
dijelaskan pada kenyataannya aplikasi Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dilaksanakan oleh perusahaan. ''Dalam UU masa kontak dilakukan satu tahun dan setelah duatahun kontrak diangkat menjadi pegawai tetap,'' ujar Sutarno.
Namun pada kenyataannya, kontrak dilakukan hanya enam bulan, bahkan tiga bulan sekali dan meskipun sudah lebih dari dua tahun buruh tetap tidak diangkat menjadi karyawan tetap. ''Kami minta pemerintah mengawasi pelaksanaan UU tersebut,'' ujar Sutarno.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Ferlandi Sacakusumah, mejelaskan pihaknya berusaha memenuhi amanat UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sesuai dengan harapan dari buruh. Namun kendala yang timbul datang dari perusahaan otusorsing yang mendapat pekerjaan di wilayah Kab. Bogor tidak melapor ke Disnaker Kab. Bogor. ''Kalau perusahaannya di Bogor kan gampang kita bisa kita datangi, cuma kalo di surabaya misalnya kita hanya bisa sebatas menyurati,'' ujar Ferlandi.
Namun, pada kesempatan itu Pemkab Bogor akan tetap mengoptimalkan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
DIKI SUDRAJAT