TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai Jaksa Penuntut Umum kasus DS, 14 tahun, yang dituduh mencuri voucer pulsa Rp 10 ribu, melakukan banding berarti kejaksaan sudah melanggar surat keputusan bersama beberapa menteri soal perlindungan anak yang ditandatangani oleh Jaksa Agung. "Bukan prestasi kalau jaksa sampai banding, tapi melanggar apa yang ditandatanganinya sendiri," ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Mei 2011.
Ia mengatakan sudah selayaknya sejak awal kasus DS hanya berhenti di kepolisian dengan memanggil kedua orang tuanya tanpa harus berlanjut ke pengadilan atau bahkan di tanah. "Bagi anak, pemanggilan orang tua termasuk hukuman yang berat," katanya.
Arist mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak melakukan banding setelah Majelis Pengadilan Jakarta Pusat yang menerima eksepsi atau keberatan DS dengan pertimbangan usia terdakwa dan barang bukti yang tidak cukup. "Tak usah banding, kasusnya diserahkan kembali ke polisi, dan polisi menghentikan kasusnya." ujarnya.
Paling tidak, dalam catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak ada sekitar 144 anak yang berhadapan dengan hukum pidana sebagai pelaku, 50 kasusnya berada di Jakarta. Dengan jumlah anak laki laki yang terlibat mencapai 135 orang dan perempuan 9 orang. Catatan Komnas PA pada tahun 2010 ada sekitar 6.726 anak mendekam dalam penjara di 16 lembaga pemasyarakatan. "Usia anak yang terlibat kasus di bawah 15 tahun," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI