Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari ini, Sidang Putusan Terhadap Dinas P2B dan PT Shell Indonesia Digelar  

image-gnews
SPBU Shell di Jakarta. TEMPO/Subekti
SPBU Shell di Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Persidangan perkara gugatan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terhadap Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta dan PT Shell Indonesia terkait pembangunan SPBU di area permukiman memasuki babak akhir.

Rabu, 18 Mei 2011, pukul 13.00 WIB nanti, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang dengan agenda putusan untuk kedua tergugat. "Kami optimis menang," kata kuasa hukum Mulyadi M. Philian melalui sambungan telepon.

Menurut Mulyadi, keberatan ibu Omi Komaria Madjid dan delapan warga lain sebagai penggugat sudah sesuai konteks hukum dan lingkungan. Pembangunan SPBU PT Shell Indonesia yang berbatasan langsung dengan rumah warga dikhawatirkan menimbulkan pencemaran. Pemberian IMB oleh Kepala Dinas P2B pada 4 Agustus 2010 kepada PT Shell Indonesia menurut Mulyadi tidak memiliki izin gangguan atau HO (hinder ordonantie).

"Ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan," tutur Mulyadi. Selain itu, kedua tergugat ini juga melanggar Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Dalam Perda diatur bahwa P2B wajib mempertimbangkan ketertiban umum dan keserasian lingkungan sebelum mengeluarkan IMB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Parahnya lagi, kata Mulyadi, tidak ada tanda tangan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Kota Administratif Jakarta Selatan dan stempel institusinya dalam peta rencana kota yang diajukan tergugat. Atas dasar itu, pihaknya menginginkan pembangunan SPBU di Jalan Bintaro Raya RT 011/010 Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut dibatalkan. "Dicabut demi tegaknya hukum dan terwujudnya kemaslahatan dan ketenangan masyarakat banyak," ujar Mulyadi.

Omi Komaria Madjid dan delapan orang warga masyarakat yang bertempat tinggal di Jalan Johari I dan Jalan Johari II RT 011/010, Tanah Kusir, Kebayoran Lama Selatan, mengaku belum pernah memberikan persetujuan pembangunan. Meski sudah disosialisasikan sejak 2009 silam, mayoritas warga menolaknya. "Pembangunan belum sempat berjalan karena kami segera menggugat," kata Omi dalam kesempatan terpisah.

HERU TRIYONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.