TEMPO Interaktif, Jakarta - Persidangan perkara gugatan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terhadap Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta dan PT Shell Indonesia terkait pembangunan SPBU di area permukiman memasuki babak akhir.
Rabu, 18 Mei 2011, pukul 13.00 WIB nanti, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang dengan agenda putusan untuk kedua tergugat. "Kami optimis menang," kata kuasa hukum Mulyadi M. Philian melalui sambungan telepon.
Menurut Mulyadi, keberatan ibu Omi Komaria Madjid dan delapan warga lain sebagai penggugat sudah sesuai konteks hukum dan lingkungan. Pembangunan SPBU PT Shell Indonesia yang berbatasan langsung dengan rumah warga dikhawatirkan menimbulkan pencemaran. Pemberian IMB oleh Kepala Dinas P2B pada 4 Agustus 2010 kepada PT Shell Indonesia menurut Mulyadi tidak memiliki izin gangguan atau HO (hinder ordonantie).
"Ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan," tutur Mulyadi. Selain itu, kedua tergugat ini juga melanggar Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Dalam Perda diatur bahwa P2B wajib mempertimbangkan ketertiban umum dan keserasian lingkungan sebelum mengeluarkan IMB.
Parahnya lagi, kata Mulyadi, tidak ada tanda tangan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Kota Administratif Jakarta Selatan dan stempel institusinya dalam peta rencana kota yang diajukan tergugat. Atas dasar itu, pihaknya menginginkan pembangunan SPBU di Jalan Bintaro Raya RT 011/010 Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut dibatalkan. "Dicabut demi tegaknya hukum dan terwujudnya kemaslahatan dan ketenangan masyarakat banyak," ujar Mulyadi.
Omi Komaria Madjid dan delapan orang warga masyarakat yang bertempat tinggal di Jalan Johari I dan Jalan Johari II RT 011/010, Tanah Kusir, Kebayoran Lama Selatan, mengaku belum pernah memberikan persetujuan pembangunan. Meski sudah disosialisasikan sejak 2009 silam, mayoritas warga menolaknya. "Pembangunan belum sempat berjalan karena kami segera menggugat," kata Omi dalam kesempatan terpisah.
HERU TRIYONO