Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabupaten Tangerang Klaim Rugi Rp 33 Miliar Tiap Tahun  

image-gnews
Terminal 1 bandara Soekarno-Hatta. TEMPO/Dimas Aryo
Terminal 1 bandara Soekarno-Hatta. TEMPO/Dimas Aryo
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Komisi III Bidang Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyatakan sengketa batas wilayah lahan terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta antara Kota Tengarang dan Kabupaten Tangerang telah merugikan Kabupaten Tangerang dari sisi pendapatan daerah.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Nazil Fikri mengatakan Kabupaten Tangerang merugi rata-rata Rp 33 miliar per tahun dari sisi pajak dan retribusi akibat dikuasainya sebagian lahan bandara oleh Kota Tangerang, yang diikuti dengan pungutan pajak dan retribusi di sebagian terminal II dan terminal III.

Nazil mengakui pihaknya pernah menanyakan hal ini kepada PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta. Sejak terminal III dioperasikan pada 2009, kata dia, total pembayaran pajak yang disetorkan mencapai Rp 80,6 miliar yang terdiri dari Pph pasal 21 Rp 18,17 miliar (Kota Tangerang), Pph pasal 23 Rp 1,54 miliar (Kota Tangerang), Pph pasal 4 ayat 2 Rp 4,87 miliar (Kota Tangerang), PBB Rp 45,4 miliar (Kota Tangerang) retribusi parkir (20 persen), dan Rp 10,6 miliar (Kabupaten Tangerang).

Dalam APBD Kabupaten Tangerang, kata Nazil, disebutkan total pajak yang disetor dari bandara yang masuk ke kas Kabupaten Tangerang sebesar Rp 12 miliar. Padahal, dari hitung-hitungan dan luas wilayah Kabupaten Tangerang yang masuk area Bandara Soekarno-Hatta yang meliputi sebagian terminal II dan III, semestinya Kabupaten Tangerang menerima lebih besar dari Kota Tangerang.

”Katakalah dari Rp 80,6 miliar Kabupaten Tangerang menerima Rp 45 miliarnya, sementara selama ini hanya Rp 12 miliar. Berarti selisih Rp 33 miliarnya masuk ke kas KotaTangerang,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurut dia, meski sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 1993 pasca pembentukan Kota Tangerang, kerugian itu tidak bisa dihitung mundur. "Kami hitung saja sejak terminal III dioperasikan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nazil mengatakan kekeliruan ini harus segera diselesaikan. Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap masalah ini adalah PT Angkasa Pura II yang mengetahui duduk persoalan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tangerang. "Ada kesan pembiaran yang sistemik,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang juga pihak yang sama-sama harus mempertanggungjawabkan masalah ini dengan duduk bersama menyelesaikan sengketa batas wilayah. ”Tak perlu ke Kemendagri,” ujarnya.

Langkah terakhir, kata Nazil, Kabupaten Tangerang bisa saja menggugat secara perdata PT Angkasa Pura II dan Kota Tangerang karena kedua pihak yang sama-sama membiarkan masalah ini terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menuding Kota Tangerang telah mencaplok sebagian lahan terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta. Pencaplokan lahan tersebut berpengaruh pada pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang. Sebab, pajak dan retribusi terminal II dan III selama ini masuk ke kas Kota Tangerang.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

52 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.